detikRamadan » Kalkulator Zakat

Zakat Mal

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.

HARTA (selama setahun)
Kewajiban (selama setahun)
Nisab
Nisab Rp.
Zakat Yang dikeluarkan
Zakat Anda Rp.
 

Ketentuan Zakat Maal :

  1. Harta kita sudah mencapai atau melebihi nishab, yaitu seharga 85 gr emas dikali harga emas sekarang (saat menghitung zakat).
  2. Sudah dimiliki dengan jumlah satu nishab itu selama 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang).
  3. Dikeluarkan 2,5% dari total nilai jumlah harta kita, bukan dari batasan nishabnya.
  4. Dikeluarkan akhir tahun kepemilikan.
  5. Jika dalam 1 tahun seluruh jumlah harta kita belum mencapai atau melebihi nishab, maka sebenarnya belum terkena beban zakat. Kalaupun mau, cukup bersedekah saja.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi bagian periklanan,
telepon 021-7941177 (ext.526).

Berita Lain

Indeks Berita