detikRamadan » Kalkulator Zakat
Zakat Mal
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.| HARTA (selama setahun) | ||
| Kewajiban (selama setahun) | ||
| Nisab | ||
| Nisab | Rp. | |
| Zakat Yang dikeluarkan | ||
| Zakat Anda | Rp. | |
Ketentuan Zakat Maal :
- Harta kita sudah mencapai atau melebihi nishab, yaitu seharga 85 gr emas dikali harga emas sekarang (saat menghitung zakat).
- Sudah dimiliki dengan jumlah satu nishab itu selama 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang).
- Dikeluarkan 2,5% dari total nilai jumlah harta kita, bukan dari batasan nishabnya.
- Dikeluarkan akhir tahun kepemilikan.
- Jika dalam 1 tahun seluruh jumlah harta kita belum mencapai atau melebihi nishab, maka sebenarnya belum terkena beban zakat. Kalaupun mau, cukup bersedekah saja.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi bagian periklanan,
telepon 021-7941177 (ext.526).
Informasi pemasangan iklan
hubungi bagian periklanan,
telepon 021-7941177 (ext.526).
